.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS II PROBOLINGGO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR
TUGAS POKOK
- Melakukan penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
- Melakukan penyimpanan dan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud.
- Dikelola berarti dapat dijamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara, dan terawat dengan baik.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rupbasan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
- Melakukan surat menyurat dan kearsipan.
STRUKTUR ORGANISASI
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga Rupbasan
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;