Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau yang biasa disingkat RUPBASAN adalah tempat penyimpanan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Tanggal 20 September 1985 di lingkungan Departemen Kehakiman secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun pada kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 63 RUPBASAN, yaitu 36 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 ini juga disebutkan Tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) didirikan pada setiap provinsi, ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang RUPBASAN. Salah satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) yang berada di Propinsi Jawa Timur yaitu RUPBASAN Kelas II Probolinggo. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Probolinggo ini terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 6 Desember 2003 tentang pengangkatan Kepala RUPBASAN Probolinggo. 

Kantor pertama Rupbasan Probolinggo dari Tahun 2004 s.d. 2006 terletak di Tempat Sidang Tetap (TST) Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Kantor kedua dari Tahun 2007 s.d. 2009 terletak di Ex. Kantor Balai Harta Peninggalan Jln. Imam Bonjol No 17 Probolinggo.

Pada saat ini RUPBASAN Kelas II Probolinggo beralamat di Jalan Anggrek No. 29 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan didirikan di atas tanah milik pemerintah Kota Probolinggo dengan status pinjam pakai berdasarkan MOU yang saat ini diperpanjang setiap lima tahun sekali.

PARA MANTAN

Sejumlah nama yang pernah  memimpin RUPBASAN Kelas II Probolinggo dari Tahun 2003 sampai dengan Sekarang yaitu:

  1. Harsono (2003- 2006)
  2. Slamet Supartono, Bc.IP, S.Sos (2007-2010)
  3. Harjianto, Bc.IP, SH (2010 - 2017)
  4. Mali Jumali, Bc.IP, SH, MM (2017- 2022)
  5. RM Dwi Soeryo Poetro, Amd.IP, SH, MH (2022 - Sekarang).

logo besar kuning
 
RUPBASAN KELAS II PROBOLINGGO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Anggrek No. 29 Probolinggo Kodepos 67219 
0335-432726

Email Kehumasan
rupbasanprobolinggo@gmail.com
 
Email Aduan
rupbasanprobolinggo@gmail.com

 

Hari ini55
Kemarin112
Minggu ini821
Bulan ini579
Total 117693

05-05-2024