KEPALA RUPBASAN KELAS II PROBOLINGGO HADIRI UNDANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH INKRACHT DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO

WhatsApp_Image_2024-02-07_at_19.30.59.jpeg

 

PROBOLINGGO - Rabu (07/02/24), Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti pemusnahan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh juga Instansi terkait dan sebanyak 139 perkara dalam pemusnahan Barang Bukti ini, yaitu tindak pidana pemalsuan uang, narkoba, perjudian, Undang-Undang Darurat, hingga pelecehan seksual.

Menurut David Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pemusnahan ini merupakan kewajiban Kejaksaan dalam pemusnahan Barang Bukti.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk Dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga merupakan suatu hal yang penting untuk melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap", imbuh david

(Humas Rupbasan Probolinggo)

logo besar kuning
 
RUPBASAN KELAS II PROBOLINGGO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Anggrek No. 29 Probolinggo Kodepos 67219 
0335-432726

Email Kehumasan
rupbasanprobolinggo@gmail.com
 
Email Aduan
rupbasanprobolinggo@gmail.com

 

Hari ini66
Kemarin112
Minggu ini832
Bulan ini590
Total 117704

05-05-2024